Selamat datang di toko Buku Online kami Buku Diskon,Murah Ajibayustore

Sabtu, 18 Juni 2016

Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik.Siti Malikhatun

 AJIBAYUSTORE Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik

Judul Buku : Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik
Pengarang : Siti Malikhatun Badriyah
Penerbit : Sinar Grafika
Cetakan : Ke-1
Tahun Terbit : 2016
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : 204
Kertas Isi : HVS
Cover : Flexi
Ukuran : 15 x 23 cm
Berat : 300
Kondisi : Baru
Harga : Rp63,000 DISKON20%
Bayar : Rp50.400  


DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN
BAB 2 SISTEM PENEMUAN HUKUM
Sistem Hukum dan Sistem Penemuan Hukum
Berbagai Aliran Penemuan Hukum
Metode Penemuan Hukum
Masyarakat Prismatik dan Sistem Penemuan Hukum­nya


BAB 3 KEADILAN SEBAGAI DAMBAAN DAN LANDASAN PENEGAKAN HUKUM

Keadilan suatu Dambaan
Pancasila sebagai Pilar Penegakan Hukum
Hakim Memutus Perkara Berbasis Nilai Keadilan


BAB 4 PENEMUAN HUKUM PADA ERA TRANSISI

Dinamika Perubahan Hukum dan Masyarakat pada Era Transisi
Dampak Sociological jurisprudence terhadap Hakim dalam, Memutus Perkara
Penyelesaian Perkara oleh Hakim dalam Hal Tidak Ada/Tidak Jelas Peraturan Hukumnya
Peran Hakim dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsscepping) pada Era Transisi


BAB 5 IMPLIKASI PEMBARUAN HUKUM NASIONAL TER­HADAP   PERAN HAKIM  DALAM  PENEMUAN  HUKUM (RECHTSVINDING)        

Penegakan Hukum dan Pembaruan Hukum Nasional
Pembaruan Hukum Nasional Berpilar Pancasila
Pembaruan Hukum Nasional dan Peran Hakim dalam Penegakan Hukum


BAB 6 PENEMUAN HUKUM SEBAGAI UPAYA MEWUJUD­KAN KESEIMBANGAN  KONTRAK/ PERJANJIAN

Asas Hukum Perjanjian suatu Sumber Penemuan Hu­kum
Asas-Asas Hukum Perjanjian dalam Kitab Undang­Undang Hukum Perdata, Unidroit, dan New Burger­lijke Wetboek
Perkembangan Perjanjian Seiring dengan Perkembangan Masyarakat
Momentum Terjadinya Perjanjian
Hubungan Hukum Antara Para Pihak dalam Perjanjian
Mencari Makna Perjanjian/Kontrak dengan Penemuan Hukum
Keseimbangan sebagai Sentra Pencarian Makna Kontrak


BAB 7  JAMINAN FIDUSIA SUATU PENEMUAN HUKUM DALAM HUKUM JAMINAN

Lahirnya Jaminan Fidusia karena Kebutuhan Masyarakat
Pengakuan Jaminan Fidusia di Belanda
Jaminan Fidusia sebagai Lembaga Jaminan suatu Pene­muan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) oleh Hakim
Perkembangan Jaminan Fidusia di Indonesia


BAB 8 PENUTUP



DAFTAR PUSTAKA

PROFIL  PENULIS

KEMBALI KE HALAMAN AWAL


Share This Article


0 comments:

Posting Komentar

Copyright © 2015. AJIBAYUSTORE - All Rights Reserved ALAMAT JALAN KEBANGKITAN NASIONAL TOKO BUKU NO.81 SOLO JAWA TENGAH KONTAK:0857 2823 4422
Creating Website Miko Bayu Saputra