Judul Buku | : | Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah | |
Pengarang | : | Drs. H. Zulkarnain Lubis, M.H. – Drs. H. Bakti Ritonga, S.H., M.H. | |
Penerbit | : | Kencana | |
Cetakan | : | Ke-1 | |
Tahun Terbit | : | 2016 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 258 | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 13 x 20 | |
Berat | : | 300 | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp 75,000 | DISKON |
Bayar | : | Rp 63,600 | |
Stock | : | 1 |
Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah
Pengarang : Drs. H. Zulkarnain Lubis, M.H. – Drs. H. Bakti Ritonga, S.H., M.H.
Penerbit : Prenadamedia Group
Daftar Isi
BAB 1 • PENDAHULUAN
- Istilah dalam Hukum Acara Jinayah
- Jinayah
- Qlshash
- Diyat
- Hudud
- Uqubat
- Ta'zir
- Pengertian Hukum Acara Jinayah
- Lalumya Hukum Acara Tmayah
BAB 2 • MAHKAMAH SYAR!rYAH
- Sejarah Singkat Lahimya Mahkamah Syariyah
- Kewenangan Mengadih Mahkamah Syar'iyah
- Kewenangan Relatif
- Kewenangan Absolut
BAB 3 • ASAS-ASAS HUKUM ACARA JINAYAH
- Asas Legalitas
- Asas Keadilan dan Keseimbangan
- Perlindungan Hak Asasi Manusia
- Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocent)
- Gand Kerugian dan Rehabilitasi
- Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
- Asas Terbuka untuk Umum
- Kekuasaan Hakim yang Sah, Mandiri, dan Tetap
- Asas Bantuan Hukum
- Pembelajaran Kepada Masyarakat (Tadabbur)
BAB 4 • LEMBAGA PELAKSANA HUKUM ACARA JINAYAH
- Kepolisian
- Kejaksaan
- Wilayatul Hisbah (WH)
- Sejarah Wilayatul Hisbah
- Kewenangan Wilayah Hisbah di Aceh
- Baitul Mal
BAB 5 • BANTUAN HUKUM DAN PRA-PERADILAN
- Bantuan Hukum
- Pra-peradilan
- Besaran Ganti Kerugian
- Koneksitas
BAB 6 • PIHAK-PIHAK DALAM HUKUM ACARA JINAYAH
- Penyelidik dan Penyidik
- Penyidik Pembantu
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
- Jaksa dan Penuntut Umum
- Hakim
- Panitera
- Penasihat Hukum
- Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
- Saksi
- Petugas Rutan, Rupbasan, dan Lapas
BAB 7 • PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN, DAN PEMERIKSAAN SURAT
- Penangkapan
- Penahanan
- Tujuan Penahanan
- Masa Waktu Penahanan
- Ketentuan Pengecualian Penahanan
- Penahanan Terhadap Uqubat Penjara Paling Lama 12 Bulan atau yang Setara
- Jaminan Penangguhan Penahanan
- Penggeledahan
- Penyitaan
- Barang yang Dapat Disita
- Penyimpanan Barang Sitaan
- Pengembalian Barang Sitaan
- Pemeriksaan Surat
BAB 8 • PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
- Tahap Penuntutan
- Fungsi Surat Dakwaan
- Syarat-syarat Surat Dakwaan
- Bentuk-bentuk Surat Dakwaan
- Perubahan Surat Dakwaan
BAB 9 • PROSES PENYELESAIAN PERKARA JINAYAH DI MAHKAMAH SYAR!lYkH
- Proses Administrasi Perkara di Bagian Kepaniteraan.
- Tahap Penunjukan Majelis Hakim (PMH)
- Tahap Penunjukan Panitera Sidang (PPS)
- Tahap Penetapan Hari Sidang (PHS)
- Tahap Pemanggilan Para Pihak
- jenis-jenis Acara Pemeriksaan dalam Hukum Acara Jinayat
- Acara Pemeriksaan Biasa
- Pemeriksaan Singkat
- Pemeriksaan Cepat
BAB 10 • TEKNIK PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
- Ketua. Majelis Membuka Sidang
- Menghadapkan Terdakwa ke Dalam Ruangan Persidangan
- Memeriksa Identitas Terdakwa/Para terdakwa
- Pembacaan Surat Dakwaan
- Tanggapan Terdakwa Atas Surat Dakwaan
- Acara Pembuktian
- Teori Pembuktian Berdasar Undang-Undang Secara Negatif
- Teori Pembuktian Berdasar Undang-Undang Secara Positif
- Teori Pembuktian Bebas
- Penuntutan
- Pledoi
- Musyawarah Majelis
- Pembacaan Putusan/Vonis
BAB 11 • UPAYA HUKUM
- Upaya Hukum Biasa
- Banding
- Kasasi
- Upaya Hukum Luar Biasa
- Kasasi Demi Kepentingan Hukum
- Peninjauan Kembali Terhadap Putusan
Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
BAB 12 • PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIAH
- Pelaksanaan Uqubat
- Jaksa sebagai Pelaksana Putusan
- Uqubat Konpensasi
- Uqubat Diat
- Uqubat Pidana. Penjara
- Uqubat Cambuk
- Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan
- Kerja Tim Kesehatan
- Peran Pemerintah
LAMPIRAN
DAFTAR RUJUKAN
PARA PENULIS
Share This Article
0 comments:
Posting Komentar